Last Updated on Agustus 26, 2023 by Yuri Adrian
Halo, teman-teman!! Pastinya sudah tau dong kalau mulai 18 April 2020 nanti handphone alias hp yang IMEI-nya tidak legal bakalan diblokir oleh pemerintah. Nah, karena masih ada waktu, begini nih cara cepat cepat cek IMEI HP legal atau tidak. Silakan simak informasi lengkap di bawah ini.
Ok sebelumnya, teman-teman sudah tau belum apa seh IMEI itu?? Apa hayooo??
Daftar Isi
Arti IMEI
IMEI itu adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity.
Ini adalah sebuah nomor pengenal atau identitas, yang bersifat unik yang ada di setiap alat atau perangkat telekomunikasi.
Baca juga: Cara Registrasi Kartu Prabayar Smartfren dengan PUK
Mengutip dari situs Kominfo, IMEI ini terdiri dari 15 digit nomor, yang dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yaang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA).
Di sisi operator telekomunikasi, IMEI ini biasanya fungsinya mengenali atau mengindentifikasi setiap hp atau ponsel yang memakai jaringannya.
Cara Mengecek IMEI Hp
Kalau memang teman-teman masih ada yang belum tau cara cek IMEI hp-nya, yuk kita coba bareng-bareng.
Dial *#06#
Habis tekan itu, teman-teman bakalan lihat di layar hp-nya ada deretan angka, 15 digit.
Kalau di hp saya (ASUS/Android) tampilannya seperti di bawah ini:
Koq ada dua nomor IMEI-nya? Hehehe iya euy, kan hp yang saya pakai itu dual sim.
Selain pakai cara pertama tadi, teman-teman bisa juga:
Cek di body HP
Yup, coba lihat deh di body hp yang teman-teman punya, biasanya di situ suka ada tertempel nomor IMEI hp-nya.
Kalau yang di hp saya sih ada kayak gini:
Tapi mungkin juga gak ada, beda-beda setiap hp.
Cek di dus HP
Ok, buat cek en ricek juga, teman-teman bisa lihat di dus hp-nya.
Di situ pasti ada nomor IMEI hp yang teman-teman punya, (Kecuali teman-teman beli hp batangan gak pakai dus hehehe)
Cek di website Kemenperin
Nah, sekarang teman-teman sudah bisa lihat kan IMEI dari hp-nya masing-masing.
Sesudah dapat nomor IMEI-nya, mendingan langsung cek IMEI-nya ke situs yang sudah disediakan oleh Kemenperin. (Bisa di browser dari HP juga loh)
Masukan nomor IMEI-nya nanti bisa lihat tuh keterangan IMEI-nya terdaftar atau tidak di database Kemenperin.
Sudah cek IMEI-nya? Terdaftar gak di database Kemenperin??
Mengutip dari Siaran Pers Kominfo, kalau IMEI hp yang teman-teman punya statusnya tidak terdaftar, siap-siap deh nantinya kena blokir.
Itu mulai berlaku setelah 18 April 2020 nanti.
So, Hp yang IMEI-nya gak terdaftar bakal gak bisa mengakses layanan seluler. 😱
Kalau tadi di atas itu adalah penjelesan bagaimana sih cara cepat cek IMEI HP legal atau tidak, di bawah ini juga ada penjelasan:
Kenapa harus ada regulasi IMEI?
Kebetulan juga beberapa waktu yang lalu di kantor tempat saya gawe ngadain workshop tentang penerapan regulasi tata kelola dan pengendalian IMEI, ini saya share sedikit beberapa hasil catatan dari workshop tersebut ya.
Pertama, adalah penjelasan dari:
KOMINFO
Tujuan dari penerapan regulasi tata kelola IME ini adalah untuk mengendalikan peredaran perangkat seluler yang ilegal.
Juga untuk memberi memberikan perlindungan kepada masyarakat atas kasus pencurian perangkat seluler.
Untuk itu dibuatlah sebuah Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang merupakan gabungan data IMEI GSMA, TPP Impor dan TPP Industri. (TPP: Tanda Pendaftaran Produk)
Jadi, penerapan regulasi tata kelola IMEI ini mewajibkan adanya sinkronisasi data IMEI yang terdaftar di jaringan operator telekomunikasi dengan SIBINA.
Pembatasan akses layanan jasa telekomunikasi buat perangkat yang IMEI-nya tidak sesuai dengan SIBINA akan dilakukan secara bertahap.
Kedua, adalah paparan dari:
KEMENPERIN
Sebagai dasar hukum regulasi IMEI ini adalah Permenperi No. 108 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Juga berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Kemenperin RI, penerapan regulasi tata kelola IMEI tujuannya adalah untuk mengendalikan peredaran perangkat ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Kemenperin nantinya bakal melakukan pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan juga SIBINA.
Ketiga adalah penjelasan dari:
KEMENDAG
Kementerian Perdagangan RI bertugas dalam pengawasan perangkat telekomunikasi terkait dengan label, buku manual dan juga kartu garansi.
Selanjutnya adalah penjelasan dari penyelenggara workshop ini, yaitu dari:
ATSI
ATSI dan operator seluler sebagai anggotanya, mendukung regulasi pengendalian IMEI ini untuk menghindari kerugian negara yang disebabkan oleh perangkat seluler ilegal.
Dengan adanya regulasi ATSI berharap IMEI ini tidak akan membebani operator seluler baik secara investasi maupun secara operasional jaringan.
Sebagai bentuk dukungan kepada program regulasi IMEI ini, nantinya operator seluler anggota ATSI akan memberikan data IMEI yang sudah ada yang terekam di jaringan telekomunikasi.
Penerapan regulasi tata kelola IMEI harus ada sinergi dari semua pihak yang terkait (Kemenperin, Kemendag. Kemenkeu/Bea Cukai, Kominfo, juga distributor dan pedagang).
Berdasarkan perangkat aktif yang terdaftar di jarignan telekomunikasi operator seluler, IMEI yang tidak sesuai dengan standar GSMA hanya ada sekitar 3%.
Satu lagi adalah penjelasan dari:
YLKI
Berpendapat kalau konsumen itu adalah stakeholder yang paling dirugikan saat menggunakan perangkat ilegal.
YLKI berharap adanya perbaikan tata niaga perdagangan terhadap barang yang beredar di Indonesia.
Perlu adanya sebuah mekanisme yang dilakukan untuk melakukan verifikasi terhadap barang/perangkat yang legal/ilegal yang dilakukan bersama-sama oleh calon pembeli dan penjual.
Selain itu, YLKI juga menegaskan supaya ada jaminan terhadap perlindungan data pribadi.
Semoga informasi bagaimana cara cepat cek imei hp legal atau tidak ini bermanfaat.
🙏
SUMBER: ATSI