Last Updated on April 16, 2022 by Yuri Adrian
Halo, warga Bojonggede!! Gak kerasa ya, sejak 31 Oktober 2017 lalu Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pelanggan kartu seluler prabayar melakukan registrasi ulang dengan validasi data kependudukan. Sudah hampir sampai batas akhir registrasi kartu prabayar lho!!
Warga Bojonggede ingat ya 28 Februari 2018 itu adalah batas akhir registrasi kartu prabayar, cuma tersisa 4 hari lagi.
So, kalau belum melakukan registrasi, buruan deh registrasi sebelum nomor kartu seluler kesayangan Anda diblokir secara bertahap.
Caranya juga mudah dan bisa kita lakukan sendiri.
Daftar Isi
Kenapa harus registrasi Kartu Prabayar?
Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Kominfo memberlakukan aturan registrasi nomor kartu seluler prabayar wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga Nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Warga Bojonggede Ingat Registrasi Kartu Prabayar Tidak Perlu Nama Ibu Kandung
Mengutip penjelasan dari Bapak Ahmad M. Ramli selaku Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, bahwa tujuan registrasi ulang kartu prabayar ini adalah untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pelanggan.
Juga untuk meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk juga memudahkan pelacakan HP yang hilang.
Nah, senada dengan penjelasan Bapak Ahamd M. Ramli, Ketua Umum ATSI, Bapak Merza Fachys pun menjelaskan hal yang sama bahwa manfaat dari registrasi ulang kartu prabayar ini salah satunya adalah negara mulai tertib di bidang telekomunikasi.
Registrasi ini juga diharapkan bisa mencegah terjadinya penipuan-penipuan yang banyak dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab melalui handphone.
Ketua Umum ATSI ini pun kembali mengingatkan masyarakat supaya tidak perlu khawatir data pribadinya disalahgunakan.
Kenapa? Karena operator telekomunikasi di Indonesia terikat dengan peraturan pemerintah yang ketat dan harus memeliki ISO 27001 untuk menjaga keamanan data pelanggan.
Kalau tidak melakukan registrasi
Wah, kalau Anda tidak melakukan registrasi sesuai dengan peraturan, siap-siap deh nomor kartu seluler prabayar kesayangan Anda diblokir secara bertahap.
Tahap pertama, pemblokiran dilakukan untuk layanan telepon dan SMS keluar. Di tahap ini Anda masih bisa menerima telepon dan SMS masuk dan juga akses internet.
Tahap kedua, pemblokiran layanan telepon dan SMS masuk dan keluar. Artinya pelanggan hanya bisa menggunakan layanan internet.
Tahap ketiga, di tahap terakhir ini layanan telepeon dan SMS baik itu masuk dan keluar juga layanan internet tidak akan bisa digunakan sama sekali kalau Anda belum juga melakukan registrasi ulang.
Sedikit info ini, kalau Anda belum sama sekali melakukan registrasi ulang ini otomatis kartu nomor seluler prabayar Anda akan diblokir oleh operator telekomunikasi yang Anda gunakan.
Ada catatan atau log nya lho Anda sudah pernah atau belum melakukan registrasi prabayar.
Bagaimana cara registrasi Kartu Prabayar?
Mengutip penjelasan Bapak Menteri Rudiantara atau yang lebih dikenal dengan sebuat Chief RA, proses registrasi ulang ini mudah dan aman.
Dibuat sedemikian mudah hanya dengan menggunakan NIK dan KK, kemudian dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444.
Atau kalau ingin informasi yang lebih jelas, silakan klik link berikut iniĀ https://kominfo.go.id/content/detail/11340/satu-menit-registrasi-nomor-seluler-prabayar-untuk-kenyamanan-seterusnya/0/artikel_gpr
Jadi warga Bojonggede yang belum lakukan registrasi, buruan deh registrasi nomor kartu seluler prabayar Anda, sebelum lewat batas waktunya, 28 Februari 2018.