Last Updated on Oktober 24, 2018 by Yuri Adrian
Saya tinggal di Bojonggede Kabupaten Bogor dan saya adalah pengguna kartu prabayar IM3. Nomor kartu seluler ini sudah saya gunakan sejak tahun 2006. Sejak menggunakan nomor tersebut saya sudah melakukan registrasi yang sesuai ketentuan yang berlaku saat itu. Karena ada peraturan baru yang mewajibkan seluruh pengguna kartu prabayar melakukan registrasi sesuai dengan Data Kependudukan, maka saya juga harus melakukan registrasi ulang. Dan berikut ini saya akan mencoba berbagi pengalaman bagaimana cara registrasi ulang kartu prabayar untuk warga Bojonggede khususnya bagi pengguna nomor IM3.
Untuk pelanggan atau pengguna
Daftar Isi
Kartu Prabayar IM3
Seperti saya ini pastilah mendapatkan notifikasi via SMS seperti berikut ini:
Apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan Registrasi Ulang Kartu Prabayar ini?
O iya sebagai informasi tambahan, adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 5 September 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang mengatur ketentuan registrasi kartu prabayar.
Ada dua informasi yang diminta oleh Kominfo yaitu
NIK dan NoKK
NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan NoKK adalah Nomor Kartu Keluarga.
Kedua informasi atau data pelanggan kartu prabayar ini akan divalidasi dengan database kepunyaan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Cara registrasi ulangnya pun termasuk mudah dan bisa dilakukan sendiri oleh pemilik kartu prabayar.
Cukup ketik SMS dengan format NIK#NomorKK# atau ULANG#NIK#NomorKK# terus langsung kirim ke 4444.
Kalau SMS sudah terkirim dan registrasi ulang berhasil, maka akan muncul
SMS Balasan
Seperti di bawah ini:
Bagaimana kalau gagal?
Contohnya adalah waktu saya pertama kali mencoba untuk melakukan registrasi ulang, walaupun format SMS sudah benar dan sesuai, tapi SMS balasan yang saya terima seperti di bawah ini :
Karena saya sudah periksa ulang dan pastikan data yang dikirim melalui SMS sudah sesuai dengan Data Kependudukan maka yang saya lakukan adalah menghubungi
Call Centre Ditjen Dukcapil Kemendagri
Di nomor 1500537.
Yang harus Anda persiapkan jika menghubungi nomor tersebut adalah : NIK, Nomor KK, Tanggal Lahir dan juga Nomor Telepon yang bisa dihubungi. Informasikan kepada petugas call center bahwa Anda memerlukan data kependudukan untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
Dari petugas Call Center Ditjen Dukcapil Kemendagri, setelah di cross check ternyata Data Kependudukan saya sudah sesuai dan terdaftar di Dukcapil. Oleh petugas Call Center Ditjen Dukcapil Kemendagri, saya diminta untuk mengulangi proses registrasi ulang kartu prabayar. Dan ternyata, setelah saya mencoba lagi dengan format sms yang sama, proses registrasi ulang kartu prabayar pun berhasil.
Ayo,warga Bojonggede registrasikan kartu prabayar sesuai dengan Data Kependudukan sebelum tanggal 28 Februari 2018, caranya mudah koq.
Selamat mencoba !!