Last Updated on Januari 23, 2021 by Yuri Adrian
Adalah Peraturan Menteri Kominfo RI No. 12/2016 yang secara resmi mengatur bagaimana cara registrasi seluruh kartu prabayar di Indonesia. Di dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa registrasi wajib menggunakan data sesuai eKTP atau KK. Jika registrasi kartu prabayar tidak sesuai eKTP maka siap-siap saja pelanggan tidak bisa menggunakan atau mengaktifkan kartu perdana.
Dikutip dari Kementerian Kominfo RI
Daftar Isi
Latar Belakang dan Maksud Tujuan
dikeluarkannya peraturan menteri ini adalah untuk mendapatkan data pelanggan yang akurat. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan konsumen dari tindak kejahatan khususnya penipuan dan terorisme.
Dengan adanya data yang akurat maka akan memudahkan pemerintah dan penegak hukum khususnya pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Data yang valid dan akurat tersebut adalah data yang sesuai dengan eKTP atau Kartu Keluarga (KK).
Nah yang menjadi perbedaan, registrasi kartu prabayar kali ini juga akan melakukan validasi data pelanggan ke data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil atau yang lebih dikenal dengan nama
Dukcapil
Akibatnya jika registrasi kartu prabayar tidak sesuai dengan eKTP maka siap-siap saja kartu prabayar tersebut diblokir alias tidak dapat digunakan sama sekali.
Bagaimana dengan pengguna kartu prabayar yang datanya belum divalidasi?
Nantinya, secara bertahap penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau operator selular wajib melakukan
Registrasi Ulang atau Re-registrasi
Jika ada pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi dan tidak melakukan registrasi ulang nantinya akan dilakukan pemblokiran layanan. Baik itu layanan voice, sms dan juga data internet.
Efek dari registrasi seperti ini adalah setiap pelanggan pastinya akan dibatasi untuk memiliki kartu prabayar dari sebuah operator selular.
Kita tunggu saja, kapan ketentuan ini akan diberlakukan dan dilaksanakan secara menyeluruh.