Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar (AYO REGISTRASI)

Last Updated on Mei 1, 2020 by Yuri Adrian

Halo, warga Bojonggede!! Sudah registrasi nomor kartu prabayar kesayangan Anda? Kalau belum registrasi buruan saja registrasi mumpung masih ada waktu 1 hari. Kalau lewat dari itu siap-siap nomor kesayangan Anda diblokir secara bertahap. Berikut di bawah ini adalah tahapan pemblokiran Kartu Prabayar Anda jika belum diregistrasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kominfo.

Pemblokiran ini dipertegas lho oleh Kementerian Kominfo melalui Siaran Pers No. 60/HM/KOMINFO/02/2018 Tanggal 26 Februari 2018 Tentang Pastikan Layanan Kartu Prabayar Berlanjut, Masyarakat Diimbau Registrasi Ulang.

Melalui Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Bapak Ahmad M. Ramli menjelaskan Rabu tanggal 28 Februari 2018 akan dimulai perhitungan mundur pemblokiran secara bertahan untuk kartu prabayar yang belum diregistrasi ulang.

28 Februari besok dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap. Mulai 28 Februari itu mulai dihitung, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar. Kemudian 15 hari setelah diblokir, jika masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir

Itulah penjelasan Dirjen PPI tersebut dalam sebuah kegiatan Seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital Awareness Regitrasi Nomor HP yang bertempat di Aula Timur ITB, Senin (26/2/2018) kemarin.

Jadi begini Warga Bojonggede, kalau Anda tidak meregistrasi nomor kartu prabayar Anda sampai batas akhir yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu 28 Februari 2018, maka nomor Anda akan diblokir.

Pemblokiran ini dilakukan secara bertahap selama dua bulan yaitu sampai 28 April 2018.

Nah Warga Bojonggede, pada tahap awal kalau sampai 28 Februari 2018 besok Anda belum registrasi, Anda masih diberikan waktu tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, kalau Anda masih belum juga melakukan registrasi maka pertama-tama yang akan diblokir adalah layanan panggilan keluar dan SMS.

Setelah tahapan itu, kalau 15 hari setelah itu Anda masih belum juga registrasi maka siap-siap saja panggilan masuk dan SMS akan diblokir. Di tahapan ini, layanan data atau paket internet masih aktif selama 15 hari.

Dan akhirnya, tahapan terakahir yaitu setelah 15 hari setelah tahapan kedua, kalau masih bandel juga belum registrasi maka nomor kartu seluler prabayar Anda akan diblokir secara keseluruhan.

Mumpung masih tersisa waktu 1 hari, tunggu apa lagi, buruan registrasikan nomor kartu seluler prabayar yang Anda punya, caranya gampang kok.

Bisa dilihat di link ini: https://kominfo.go.id/content/detail/11340/satu-menit-registrasi-nomor-seluler-prabayar-untuk-kenyamanan-seterusnya/0/artikel_gpr

Atau bisa juga di artikel ini: Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar untuk Warga Bojonggede

Semoga informasi tahapan pemblokiran kartu prabayar ini bisa bermanfaat !!

Visited 157 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan komentar