Last Updated on Mei 1, 2020 by Yuri Adrian
Halo, warga Bojonggede!! Ingat ya, mulai 31 Oktober 2017 registrasi kartu seluler wajib pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan juga Nomor KK (Kartu Keluarga).
Jadi, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia sudah menetapkan sebuah peraturan yang mengatur tata cara registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Yang berbeda dari registrasi-registrasi sebelumnya, untuk kali ini Kominfo melakukan validasi berdasarkan database Ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang menggunakan kartu seluler jenis prabayar.
Adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 yang mengatur tata cara registrasi pelanggan kartu prabayar.
Peraturan Menteri (PM) ini adalah perubahan dari PM Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Sebenarnya registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sudah mulai dilaksanakan oleh Kominfo sejak tahun 2006 namu program tersebut tidak berjalan sesuai harapan.
Barulah tahun 2017 ini, Kemkominfo melakukan lagi registrasi pelanggan kartu prabayar yang divalidasi dengan data kependudukan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Daftar Isi
Koq harus pakai NIK dan Nomor KK segala sih?
Mengutip penjelasan Menkominfo Rudiantara, dengan adanya validasi menggunakan data kependudukan ini maka informasi yang diberikan oleh pelanggan kartu prabayar akan lebih sahih dan lebih baik.
Diharapkan dengan cara registrasi seperti ini, tentu saja nantinya akan memberikan rasa aman dan perlindungan bagi kita sebagai pelanggan dari tindakan kejahatan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya nih, penipuan yang masih marak, spamming dan kejahatan siber lainnya.
Perbedaan Dengan Registrasi Yang Dulu-dulu Apa?
Ada dong perbedaannya, yaitu :
- Registrasi yang sekarang ini menggunakan data kependudukan berupa NIK dan Nomor KK yang tercantum di KTP elektronik (e-KTP) dan lembar Kartu Keluarga (KK). Kalau registrasi yang sebelumnya menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ID Outlet dan Kode Pos.
- Registrasi kali ini harus melalui proses validasi ke database milik Ditjen Dukcapil, kalau dulu-dulu sih tidak ada validasi seperti ini.
- Registrasi terbaru ini, enaknya dapat dilakukan sendiri oleh kita sebagai pelanggan, selain melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra atau lewat layanan contact center.
Baca juga: Ini Akibatnya Jika Registrasi Kartu Prabayar Tidak Sesuai eKTP
Yang juga perlu diingat adalah registrasi kartu prabayar ini WAJIB dilakukan oleh calon pelanggan (pelanggan baru) dan juga pelanggan lama.
Bagaimana Cara Registrasinya?
Karena registrasi kartu prabayar ini dapat dilakukan sendiri oleh kita sebagai pelanggan maka yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah NIK yang ada di KTP elektronik dan Nomor KK yang ada di lembar Kartu Keluarga.
Caranya ternyata simpel banget, ketik SMS dengan format NIK#NomorKK# kirim ke 4444.
Kalau Tidak Melakukan Registrasi?
Siap-siap saja kartu seluler yang kita gunakan akan diblokir secara bertahap oleh operator seluler.
Mulai dari pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call), pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan juga layanan pemblokiran layanan internet.
Ok, Warga Bojonggede, ayo kita lakukan registrasi kartu prabayar dengan baik dan benar !!