Last Updated on Agustus 26, 2023 by Yuri Adrian
Berikut ini adalah sekilas informasi mengenai sejarah berdirinya Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, atau lebih dikenal dengan nama ATSI. Asosiasi ini telah didirikan sejak 15 Juli 1996 pada saat industri telekomunikasi di Indonesia peraturannya masih berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989.
Industri telekomunikasi pada saat itu masih merupakan industry vital dan strategis, menguasai hajat hidup orang dan merupakan monopoli Pemerintah. Sampai dengan tahun 2013 ATSI belum memiliki Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris dan belum mendapatkan pengesahan dari Instansi Pemerintah yang berwenang.
Dalam perkembangannya industri telekomunikasi di Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar didorong oleh adanya kebutuhan telekomunikasi masyarakat, ketersediaan jaringan akses yang lebih luas serta tuntutan akan layanan jasa-jasa telekomunikasi baru yang timbul karena perkembangan teknologi.
Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999, iklim penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia mengalami perubahan yang sangat dratis, yaitu:
- Dihapuskannya hak monopoli PT Telekomunikasi Indonesia sebagai Badan Penyelenggara Telekomunikasi Untuk Umum Dalam Negeri (TUUD) dan dihapuskannya hak monopoli PT Indosat sebagai Badan Penyelenggara Telekomunikasi Untuk Umum Internasional (TUUI).
- Dihapuskannya kedudukan Badan Penyelenggara bagi PT Telkom dan PT Indosat. Ditetapkannya pihak swasta sebagai Badan Lain yang melakukan kegiatan usaha di bidang telekomunikasi.
- Dihapuskannya kewajiban kerjasama antara PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Indosat dengan pihak swasta. Hal ini berarti bahwa seluruh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dalam kegiatan usaha telekomunikasi.
- Beralihnya teknologi telekomunikasi yang semula bertumpu pada jaringan telekomunikasi tetap (kabel) menjadi jaringan telekomunikasi bergerak (nirkabel) yang selanjutnya berkembang menjadi telekomunikasi seluler.
- Berubahnya pasar industry telekomunikasi dari monopoli menjadi oligopoly.
Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang memberikan kesempatan berusaha yang lebih luas dan kedudukan yang sama sebagai penyelenggara telekomunikasi di Indosia, telah mendorong bertumbuhnya jumlah penyelenggara telekomunikasi dengan cukup banyak.
Bersamaan dengan itu , peran pemerintah yang semula sebagai pemilik, pengoperasi, perumus kebijakan dan regulator berubah menjadi unsur Pembina yang hanya berperan sebagai perumus kebijakan dan regulator.
[ Baca Juga : Inilah Visi dan Misi ATSI Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ]
Peran pembuat regulasi (regulator) pada perkembangannya dilepaskan dari tangan pemerintah dan dibentuklah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang secara konsepsional, seharusnya merupakan badan regulasi yang independen dari kewenangan pemerintah .
Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan badan independen dari Pemerintah yang bertugas membuat regulasi untuk persaingan usaha yang sehat berdasarkan prinsip kesetaraan yang sama bagi masing-masing penyelenggara telekomunikasi dan perlakuan yang sama bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi atau dikenal dengan prinsip level playing field dan equal treatment.
Penyelenggara telekomunikasi yang sahamnya masih dimiliki oleh Negara/Pemerintah pada saat dibentuknya yaitu PT Telkom dan PT Indosat, tidak lagi mendapat perlakuan istimewa atau berbeda dari kebijakan maupun peraturan.
Pembentukan badan regulasi telekomunikasi yang independen sebagaimana di rekomendasikan oleh International Telecomunications Union (ITU) kepada seluruh anggotanya termasuk Indonesia, dalam rangka mengakomodasikan berubahnya posisi industry telekomunikasi dari monopoli dan dikuasai oleh Negara menjadi industry yang memiliki peran ganda (dual role) yaitu disatu sisi sebagai utilitas umum atau public utility di sisi lain sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas , seluruh penyelenggara telekomunikasi pada saat itu bersepakat untuk melegalisir Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ATSI), dengan membuat Akta Notaris atas Keputusan Rapat Umum Anggota dan memohonkan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.