Mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung dalam OSS

Last Updated on Agustus 26, 2023 by Yuri Adrian

Berikut ini adalah materi paparan dengan judul Mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung dalam OSS.

Materi ini adalah salah satu materi yang ada di dalam kegiatan “Sosialisasi PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Infrastruktur Telekomunikasi” yang dilaksanakan pada hari Rabu, 28-04-2021 lalu.

Acara yang berlangsung secara online melalui Zoom ini terselenggara hasil kerjasama antara ATSI, ASPIMTEL dan APJATEL.

ATSI adalah Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia. ASPIMTEL adalah Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomukasi.

Sedangkan APJTEL adalah Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

Ketiga asosiasi tersebut mempunyai tujuan yang sama yaitu berfokus pada pengembangan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.

Kurang lebih 360 orang hadir dalam acara yang dikemas dalam bentuk FGD atau Focus Group Discussion ini.

Mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung dalam OSS
Ketua Umum APJATEL membuka acara FGD Sosialisasi PP Nomor 16 Tahun 2021.

Peserta yang hadir tersebut adalah perwakilan dari:

  • Perusahaan Pengembang Infrastruktur dan Menara
    Telekomunikasi (Anggota ASPIMTEL).
  • Penyelenggara Telekomunikasi (Anggota ATSI).
  • Perusahaan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Anggota APJATEL).
  • Pemerintah Kota dan Kabupaten.
  • Pemerintah Provinsi.
  • ASKOMPSI.
  • APKASI.
  • APEKSI.

Dengan telah disahkannya Undang undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, di mana undang-undang tersebut merupakan gabungan dan perubahan dari undang undang yang berlaku
sebelumnya.

Pemerintah juga mengesahkan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Dalam peraturan tersebut adanya perubahan perizinan yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dengan adanya perubahan regulasi tersebut di atas, akan berdampak pada penyelenggaraan pembangunan menara telekomunikasi di mana dalam proses dan langkah-langkah perizinan berbeda dari regulasi sebelumnya.

Beberapa masalah yang berpotensi menimbulkan masalah terhadap proses perizinan termasuk juga bangunan-bangunan menara yang sudah berizin, karena beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) merencanakan untuk menetapkan peraturan moratorium.

Ini berarti seluruh bangunan menara telekomunikasi yang sudah berizin harus mengurus izin/surat dalam bentuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung dalam OSS
Materi paparan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM)

Pada FGD ini, pembicara yang mewakili Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) adalah Elyana Novi Siregar. Beliau memberikan penjelasan peserta FGD beberapa hal, yaitu:

  • Dalam PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (P2B2R) Perizinan berusaha, proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke resiko di mana terbagi menjadi 4 bagian yaitu: resiko rendah, resiko menengah rendah, resiko menengah tinggi dan resiko tinggi. Yang rencananya akan disahkan pada bulan juni 2021.
  • Persyaratan dasar Perizinan Berusaha, Mengintegrasikan dan menyederhanakan sejumlah UU yang mengatur Persyaratan dasar Perizinan Berusaha dalam OSS terdapat 3 perizinan yaitu Perizinan Lingkungan, PBG dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
  • Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) mendorong bidang usaha prioritas dimana dalam PP tersebut terdapat 245 bidang usaha.

Materi Mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung dalam OSS selengkapnya yang disampaikan oleh Elyana Novi Siregar dari BPKM bisa diunduh dengan menekan tombol di bawah ini.

Untuk materi paparan yang lain silakan kunjungi laman berikut https://www.atsi.or.id/materi-paparan-kegiatan-sosialisasi-pp-16-tahun-2021/

Semoga bermanfaat.

Visited 613 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan komentar