Last Updated on Mei 5, 2020 by Yuri Adrian
Kabupaten Bogor secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 15 April 2020 lalu. Oleh karena itu juga sebagai bentuk partisipasi aktif memutus penyebaran virus corona atau COVID-19, seluruh warga Komplek Perdagangan Bojonggede mendukung PSBB tersebut.
Seperti yang dijelaskan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin, tujuan utama dari PSBB ini adalah sebagai berikut:
- Membatasi kegaitan tertentu atau pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran virus corona (COVID-19).
- Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19.
- Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID-19.
Dikutip dari situs PIKOBAR, Kabupaten Bogor termasuk ke dalam salah satu dari 5 kabupaten atau kota yang mempunyai peningkatan jumlah kasus terbesar dan persebaran kasus terluas di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).
Dan wilayah Kecamatan Bojonggede menjadi salah satu Zona Merah COVID-19 di Kabupaten Bogor.
Pedoman pelaksaan PSBB di Kabupaten Bogor ini antara lain:
- Pembatasan Pembelajaran Sekolah dan Instansi Pendidikan.
- Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja.
- Pembatasan Kegiatan Keagamaan.
- Pembatasan Moda Transportasi.
- Pembatasan Jam Operasional.
- Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya.
- Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum.
Oleh karena itu, melalui Pengurus RW 07 dan para Ketua RT, seluruh warga Komplek Perdagangan Bojonggede mendukung PSBB dengan mengikuti aturan yang diberlakukan sebagai berikut:
ASPEK KEAMANAN ✅
- Memberlakukan satu akses pintu keluar masuk dari dan keluar wilayah RW 07.
- Setiap warga wajib menunjukan Kartu Warga kepada petugas keamanan/satpam di Pos Satpam saat keluar masuk wilayah Komplek Perdagangan.
- Setiap Pengemudi Kendaraan Roda 4 yang melintas di Pos Satpam, WAJIB membuka kaca jendela.
- TAMU untuk sementara waktu selama masa PSBB dilarang masuk jika tidak darurat. Apabila terpaksa, masuk WAJIB meninggalkan Kartu Identitas Penduduk (KTP) yang bersangkutan.
- Ojek Online (baik motor maupun mobil) dilarang masuk selama masa berlakunya PSBB.
- Pengantar Jasa Titipan Barang/Ekspedisi/Belanja Online tidak boleh masuk dan wajib memberitahu/meminta customer atau pelanggannya untuk mengambil di pos SATPAM.
- Pedagang yang diperbolehkan masuk adalah: Penjual Bahan Kebutuhan Pokok (sayur mayor, tempe, tahu, ikan, ayam, buah-buahan, gallon, gas, jamu, roti, pemasok/supplier bahan-bahan kebutuhan pokok dan pedagang yang mangkal di Pos RT 04). Waktu berdagangnya dibatasi dari jam 05:30 sampai dengan jam 17:30 WIB (lebih dari jm yang sudah ditentukan dilarang masuk).
- Pedagang yang dilarang masuk adalah: pedagang keliling yang bukan merupakan kebutuhan pokok, seperti: bakso, siomay, sate padang, empek-empek, pecel lele keliling, tahu bulat, es, aksesoris, penjual baterai jam remote atau yang sejenis.
- Pemulung, pengamen, peminta sumbangan, mobil odong-odong, jasa perbaikan saru jok kursi/sofa dilarang masuk selama masa PSBB.
- Aturan ini berlaku untuk batas waktu yang belum ditentukan.
ASPEK KESEHATAN/PENCEGAHAN COVID-19 ✅
- Aspek Kesehatan/Pencegahan COVID-19
- Seluruh warga RW 07 dihimbau untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yng mendesak/penting/darurat.
- Seluruh warga RW 07 dihimbau untuk memakai masker apabila harus keluar rumah.
- Selalu menjaga jarak dengan orang lain (Physical Distancing).
- Tidak berkumpul/bergerombol, melakukan kegiatan social, keagamaan, budaya atau kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
- Selalu waspada dan menjaga kesehatan diri beserta keluarga masing-masing dan selalu menjalankan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- Warga yang mengalami seakit dengan gejala yang menyerupai gelaja penyakit Corona, wajib melaporkan diri kepada Ketua RT.
- Aturan ini berlaku selama masa PSBB sesuai Peraturan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Baca juga: Kegiatan Antisipasi Virus Corona di Bojonggede
Dalam kesempatan lain, Ketua RW 07 Desa Bojong Baru, Joko Sulistyono, mengatakan bahwa ada satu kekuatan yang sebenarnya sudah menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk di antara warga Komplek Perdagangan.
Kekuatan itu adalah GOTONG ROYONG yang diikat dengan RASA PERSAUDARAAN, RASA SALING MEMILIKI, Kebiasaan SALING MEMBERI dan BERBAGI antar tetangga.
Semua itu adalah Modal Kekuatan Sosial yang ampuh untuk melawan wabah virus corona khususnya di wilayah Komplek Perdagangan.
Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Komplek Perdagangan untuk bersama-sama memerangi dan memenangkan ‘pertempuran’ melawan COVID-19 dengan mengikuti dan menaati semua peraturan yang sudah diberlakukan.
🙏🙏