Apa yang boleh beroperasi di Bojonggede sewaktu PSBB Transisi

Last Updated on November 3, 2020 by Yuri Adrian

Halo, warga Bojonggede! PSBB Transisi di Kabupaten Bogor sudah resmi diberlakukan mulai kemarin 3 Juli sampai dengan 16 Juli 2020 nanti. Bisa dicatat baik-baik nih, apa yang boleh beroperasi di Bojonggede sewaktu PSBB Transisi ini.

Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor termasuk Kecamatan Bojonggede tercinta sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 40 Tahun 2020.

Ok, sekarang kita lihat bersama, sektor-sektor apa saja yang boleh dan belum boleh beroperasi di Kabupaten Bogor, termasuk juga di Bojonggede.

Rumah Sakit

Melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama

Melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 60% (enam puluh persen) dari kapasitas layanan kesehatan, dan membuka semua jenis layanan kesehatan.

Baca juga: PSBB Kabupaten Bogor Diperpanjang Sampai Kapan?

Perkantoran

Dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Perbankan

Dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas bangunan.

Apa yang boleh beroperasi di Bojonggede sewaktu PSBB Transisi
Salah satu kantor cabang BCA yang terdekat dengan Bojonggede

Hotel/Resort

Melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen).

Villa

Hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik.

Home stay

Ditutup.

Wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam/hewan ex situ

Dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.

Baca juga: Main Air di Rumah Ibu Waterboom Cibinong

Wisata buatan dan wahana permainan

Dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas.

Gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop, dan karaoke

Ditutup.

Industri manufaktur

Dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja yang dilaksanakan dengan menjaga jarak antar pekerja 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Warung makan/restoran/cafe

Dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas ruang makan dan penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.

Mall

Dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari luas bangunan komersial.

Supermarket

Dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja.

Minimarket

Dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas toko.

Pasar rakyat

Dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 04.00-16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar.

Sekolah dan pendidikan keagamaan

Melakukan pembelajaran online, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi.

Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)

Dilaksanakan dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Pusat Kesehatan Masyarakat setempat.

Area publik

  • Taman publik ditutup
  • Terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas gedung.
  • Tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
  • Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak diperbolehkan;
  • Pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, diperbolehkan dengan kapasitas peserta maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan;
  • Kegiatan khitanan, kegiatan pernikahan, kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas.

Budidaya pertanian di sawah/kebun/ladang

Dilaksanakan secara normal.

Budidaya peternakan

Dilaksanakan secara normal.

Perhutanan

Dilaksanakan secara normal.

Konstruksi

Dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Transportasi publik

Dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50% (lima puluh persen).

Baca juga: Antrean Panjang Penumpang di Stasiun Bojonggede

Transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan)

Diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional.

Dengan adanya aturan apa yang boleh beroperasi dan juga belum boleh beroperasi di Bojonggede sewaktu PSBB Transisi ini diharapkan nantinya akan tercipta kondisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.


SUMBER: BOGORKAB.GO.ID

Visited 63 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan komentar