Last Updated on Maret 31, 2021 by Yuri Adrian
Saya tinggal di wilayah Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Sudah punya KTP Kabupaten Bogor juga. Nah, berikut ini sedikit informasi bagaimana cara cepat dan mudah membuat SKCK di kantor Polsek Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Apa itu…
Daftar Isi
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Atau disingkat dengan nama SKCK dulunya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik.
Surat resmi ini hanya diterbitkan oleh Pihak Kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan.
Saya membuat SKCK ini bukan untuk keperluan seleksi CPNS ya, soalnya kalau proses pendaftaran CPNS, SKCK-nya harus dibuat di Polres bukan di Polsek.
Jadi, langkah-langkahnya seperti ini, teman-teman…
Pertama adalah…
Datang ke Ketua RT dan RW Setempat
Buat apa harus ke Pak RT dan Pak RW??
Buat minta Surat Pengantar ke Kelurahan. Di surat pengantar ini nantinya diberi tanda perihal keperluan untuk pembuatan SKCK.
Tidak ada pungutan biaya dalam proses pembuatan surat pengantar ini alias GRATIS tis tis tis.
Ingat ya, surat pengantarnya harus ada tanda tangan dan stempel dari Pak RT dan Pak RW, sama kalau kita mau buat Surat Keterangan Domisili.
Kalau sudah ada surat pengantar dari RT/RW, selanjutnya adalah…
Membuat Surat Pengantar Dari Kelurahan
Saya menyerahkan surat pengantar yang sudah ditandatangani oleh Ketua RT dan RW kepada petugas pelayanan di Kantor Kelurahan.
Petugas Kelurahan selanjutnya akan membuatkan surat pengantar seperti contoh di bawah ini:
Karena suasananya sepi, maka hanya perlu waktu kurang lebih 10 menit saya berada di Kantor Kelurahan Waringin Jaya.
Proses pembuatan Surat Pengantar SKCK dari Kantor Kelurahan ini lumayan cepat dan gak ribet.
Tapi, ada biaya yang saya keluarkan, gak besar koq, cuma Rp10.000 untuk membuat Surat Pengantar seperti di atas.
Dengan berbekal Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan ini, kita tinggal datang ke Kantor Polsek terdekat dengan tempat tinggal, tidak perlu datang dulu ke Kantor Kecamatan.
Selesai dari Kantor Kelurahan, saya langsung saja…
Datang ke Kantor Polsek Bojonggede
Jangan lupa bawa semua dokumen pendukung yang diperlukan. Siapkan dan susun dengan baik jangan sampai ada yang tertinggal di rumah.
Dokumen yang saya bawa antara lain:
- Foto Copy E-KTP/Resi/Surat Keterangan.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
- Foto Copy Akta Kelahiran.
- Pas Foto 4×6 Latar Belakang Merah sebanyak 6 lembar.
- Surat Pengantar SKCK dari Kelurahan.
Jangan lupa juga membawa alat tulis atau ballpoint sendiri ya. (Jangan pensil apalagi spidol whiteboard!!)
Barangkali masih ada teman-teman yang belum tahu di mana sih lokasi Polsek Bojonggede:
Sebelum masuk ke kantor Polsek tersebut sudah terpasang jelas penunjuk arah khusus ke tempat pelayanan SKCK.
Petugas di bagian pelayanan SKCK kemudian akan memeriksa Surat Pengantar dari Kelurahan, KTP, KK dan Akta Kelahiran juga pas foto.
Jika sudah memenuhi persyaratan, petugas akan memberikan lembar Daftar Pernyataan dan Kartu Tik yang harus diisi dengan benar dan jujur.
Setelah saya mengisi semuanya maka semua dokumen tersebut saya kembalikan kepada petugas dan menunggu di ruang yang telah disediakan.
Tidak lama kemudian, nama saya dipanggil kembali, petugas menyerahkan SKCK sementara saya menyerahkan uang Rp20.000 sebagai biaya pembuatannya.
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal pembuatannya.
Saya diingatkan oleh petugas jika memang diperlukan SKCK yang sudah jadi bisa di foto copy untuk kemudian di legalisir.
Untuk mengetahui penjelasan lengkap tentang apa itu SKCK, silakan klik link di bawah ini:
Semoga informasi bagaimana sih cara cepat dan mudah membuat SKCK di Polsek Bojonggede ini bisa bermanfaat.
Selamat mencoba!!
Mas mau tny kalo saya buat skck di luar domisili bs tidak? Tp saya sudah buat keterangan domisili d bojong gede
Denger-denger sih bisa Mbak, tapi harus ke datang ke Polres jangan ke Polsek. Nah, tapi kalau Mbak sudah buat surat keterangan domisili mending datang langsung ke Polsek Bojonggede saja, prosesnya cepat koq. Jangan lupa bawa persyaratannya lainnya juga ya.
Mas mau tanya, apabila pakai surat domisili kita pake surat pengantar juga?
Sepengetahuan saya, surat pengantar tetap diperlukan Mbak Amanda, jadi surat domisili tetap dibawa ke kelurahan terlebih dahulu untuk dibuatkan surat pengantar pembuatan SKCK.
Klo ngg ada akte kelahiran bagaimana pak.. Mohon pencerahan
Salah satu data pendukung yang harus disertakan utk pembuatan SKCK adalah akta kelahiran si pemohon. Bisa di cek juga di https://skck.polri.go.id/
Terima kasih.
Salam.
Mas untuk polsek bojong buka dari jam berapa sampai jam berapa ya? Sabtu minggu bisa kah?
Bagian pembuatan SKCK-nya? Saya waktu itu datang setelah jam istirahat sekitar jam 1 siang. Kalau Sabtu Minggu kayaknya bagian pembuatan SKCK-nya tutup deh.
mas kalau gak pakai surat pengantar RT RW bisa kan ?
Surat pengantar RT RW nantinya dipakai buat jadi referensi di kelurahannya Mas. Waktu itu, pihak kelurahan membuatkan surat pengantar setelah memeriksa surat pengantar RT RW yang saya bawa.
Emang skr masih perlu ya bawa surat pengantar kelurahan?
Sewaktu saya membuat SKCK saya membuat surat pengantar dulu dari keluarahan. Sepertinya sekarang sudah bukan menjadi syarat yang mutlak. Di beberapa wilayah/daerah untuk kenyamanan dan kemudahan dalam membuat SKCK, surat pengantar kelurahan sudah tidak diperlukan. Ada baiknya menanyakan langsung ke Polres/Polsek terdekat.
Terima kasih.
mau tanya gan, ane kepolsek malah ga bisa buat skck harus ke Polres langsung, pdahal ane ktp bojong gede…apa udah brubah ya gan buat SKCK sekarang?
walah, kenapa itu gan? ada info dari petugas di polseknya? kalau waktu itu ane ke polsek bikin skck nya bukan buat tes cpns sih gan, kalau itu harus di polres.
Bang, di skcknya kok gaada rumusan sidik jarinya?
Betul banget, ini saya buatnya di Polsek. Waktu itu perlu buat ngelamar driver online. Kayaknya kalau buatnya di Polres apalagi Polda ada bagian rekam rumus sidik jarinya.
Sangat bermanfaat dan membantu, terimakasih