Last Updated on April 5, 2019 by Yuri Adrian
Beberapa waktu yang lalu, saya sempat membaca sebuah artikel berjudul “Di Kabupaten Bogor, Membuat e-KTP Mesti Banyak Bersabar”. Hari ini (31/3/2016) terbukti berita tersebut ternyata betul sekali, membuat e-KTP di Kabupaten Bogor memang mesti banyak bersabar.
Cerita ini adalah pengalaman pribadi saya ketika membuat e-KTP di
Daftar Isi
Kecamatan Bojonggede
Yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bogor.
Di akhir bulan Juli 2015 setelah memenuhi semua persyaratan, saya mengajukan permohonan pembuatan e-KTP di Kecamatan Bojonggede.
Oleh petugas ditanya apakah sudah pernah membuat e-KTP sebelumnya.
Karena di daerah asal saya sudah pernah melakukan perekaman data, maka terlebih dahulu petugas di kecamatan memeriksa dan hasilnya memang data sudah tercatat di sistem.
Karena data sudah ada, saya tidak perlu melakukan proses perekaman data seperti sidik jari, retina dan lain sebagainya.
Oleh petugas Kecamatan, dibuatkanlah
Surat Keterangan (Surket)
Atau resi yang berfungsi sebagai pengganti e-KTP.
Di bulan September 2015, saya kembali mendatangi
Kantor Kecamatan Bojonggede
Untuk mengetahui apakah e-KTP sudah selesai dicetak atau belum.
Ternyata belum selesai.
Lima Bulan
Setelah itu, tepatnya di bulan Desember 2015, saya kembali mendatangi Kantor Kecamatan Bojonggede, dengan harapan e-KTP sudah bisa diambil.
Mau tahu hasilnya? Ternyata masih belum selesai juga.
Delapan Bulan
Sudah lewat, dengan penuh semangat pagi tadi saya kembali datang ke Kantor Kecamatan Bojonggede.
Alhamdulillah, nama istri saya yang juga mengajukan permohonan e-KTP ternyata ada, sedangkan nama saya sendiri ternyata belum tercatat di lembaran list e-KTP yang sudah jadi.
Setelah diperiksa oleh salah satu petugas di kecamatan, ternyata e-KTP (kartu fisiknya) atas nama istri saya tidak ada, padahal tertera jelas nama istri saya tercatat sebagai pemohon e-KTP yang sudah jadi. (((Nah lho!!!)))
Oleh petugas tersebut, saya disarankan untuk mendatangi kantor kelurahan, karena menurut petugas tersebut kemungkinan besar sudah diserahkan kepada petugas yang berwenang di kelurahan yang sesuai dengan domisili pemohon.
Segera saja, saya mengikuti saran tersebut dan mendatangi Kantor Kelurahan. Dan jawaban dari petugas di
Kantor Kelurahan Waringin Jaya
Setelah memeriksa data dan juga e-KTP yang ada petugas tersebut memberikan jawaban,
“Tidak ada e-KTP atas nama istri Bapak, kami terakhir menerima e-KTP dari kecamatan di akhir tahun. Dan sampai hari ini kami belum menerima lagi e-KTP yang sudah jadi”.
Karena jarak antara Kantor Kelurahan tersebut dan Kantor Kecamatan Bojonggede tidak terlalu jauh, saya pun kembali lagi menemui petugas yang sama di kecamatan.
Setelah menerima komplain akhirnya petugas tersebut menyarankan saya untuk mendatangi langsung
Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor
Karena khawatir e-KTP atas nama istri saya terkirim ke desa lain.
Cukup sampai di situ saja.
Saya sudah merasakan sendiri kalau membuat e-KTP di Kabupaten Bogor memang mesti banyak bersabar.
Ada yang punya pengalaman sama dengan saya??
Senasib mas, punya istri dari 2014 belum jadi
Pas saya mau bikin e-ktp di kecamatan ngajak istri juga & ngecek punya istri ternyata datanya sudah direkam tapi ktp nya memang belum dicetak, aneh juga padahal waktu itu satu RW barengan yg bikin tapi cuma punya istri doang yg belum jadi
Kalau saya sendiri memang baru foto bulan oktober 2016 & dikasih tau bisa diambil Februari 2017 tapi kemaren ngecek ke kecamatan ternyata diundur sampai April 2017 🙁
Susah juga sekarang, padahal ktp lama udah ga berlaku & kalau mau urus apa2 harus pakai resi / pengganti e-ktp
Sama toh nasibnya hihihi…saya dan istri pindahan dari Bandung, Mas. Jadi gak pake foto lagi karena datanya memang sudah terekam. Saya kira mau cepat selesai eh ternyata sampai sekarang e-KTP yang saya belum jadi. Kalau e-KTP punya istri saya justru sudah jadi duluan.
Terakhir saya ke Kantor Kecamatan Bojonggede sekitar awal Januari 2017 yang lalu. Surat keterangan (Surket) yang lama diganti Surket yang baru, berkop Disdukcapil Pemkab Bogor. Tercetak foto saya dan QR Code yang kalau di scanner muncul NIK & Nomor Surket. Surket ini hanya berlaku 6 bulan sejak di cetak. Jadi kalau sudah 6 bulan ternyata e-KTP masih belum jadi, ya buat Surket lagi…hadeeuh.
Terima kasih sudah mampir Mas..