Last Updated on Maret 26, 2021 by Yuri Adrian
Buat teman-teman di Bojonggede nih, kalau ada yang mau tau bagaimana sih cara membuat Surat Keterangan Domisili Bojonggede dan sekitarnya, persyaratannya apa saja? Biayanya berapa?
Teman-teman silakan simak baik-baik informasi berikut ini ya.
Sebelumnya, teman-teman barangkali masih ada yang belum tau apa sih…
Daftar Isi
Surat Keterangan Domisili
Disingkat SKD, tapi biasanya lebih sering disebut dengan Surat Domisili.
Di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, di pasal 15 disebutkan…
Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
Pasal 15, Ayat (1) UU 23 tahun 2006
Bisa dilihat di atas, kalau kita pindah ke tempat baru selama masih di dalam wilayah NKRI, kita itu wajib melapor ke pengurus RT/RW/Kelurahan tempat asal kita supaya dapat yang namanya Surat Keterangan Pindah.
Di ayat selanjutnya disebutkan…
Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun
Pasal 15, Ayat (2) UU 23 tahun 2006
Pindah di sini bisa berarti tinggal sementara atau menetap di tempat yang baru.
Nah, di ayat (3) disebutkan…
Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
Pasal 15, Ayat (2) UU 23 tahun 2006
Bisa dilihat juga kan, aturannya mah kalau kita di tempat baru itu harus segera lapor ke pengurus RT/RW/Kelurahan/Desa setempat, menyerahkan
Jadi intinya sih, Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah surat keterangan tertulis yang menerangkan bahwa seseorang tinggal menetap atau sementara di sebuah wilayah.
Baca info yang lain: Cara Cepat dan Mudah Membuat SKCK
SKD ini biasanya dibuat kalau KTP/KK yang kita punya masih dari daerah asal.
Berdasarkan pengalaman saya, berikut ini adalah…
Cara Membuat Surat Keterangan
Khususnya di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Untuk case saya ini, masih di kecamatan yang sama tapi berbeda desa ya, teman-teman.
Pertama yang saya lakukan adalah…
Meminta Surat Pengantar RT/RW
Ini dilakukan di tempat yang baru ya, bukan di tempat asal kita.
Beberapa tahun yang lalu, waktu pertama kali saya pindah ke tempat baru ini, saya sudah sempat menyerahkan beberapa dokumen seperti KTP dan KK kepada pengurus RT setempat.
Ketua RT akan mengisi surat pengantar ini sesuai dengan data yang ada di KTP/KK.
Sesudah ditandatangan dan diberi stempel oleh Ketua RT, selanjutnya saya mendatangi Ketua RW untuk meminta tanda tangan dan juga stempel.
Kalau data sudah sesuai, Ketua RW pastinya tidak ragu untuk memberi tanda tangan dan stempel.
Selesai deh tahap pertama yaitu membuat Surat Pengantar RT/RW.
Sesudah itu apa?
Apalagi kalau bukan…
Membuat Surat Keterangan Domisili di Kantor Desa
Ya, buat Surat Keterangan Domisilinya di Kantor Desa bukan di Kantor Kecamatan.
Di Kecamatan Bojonggede itu masih desa bukan kelurahan. Jadi di sini adanya Kepala Desa bukan Lurah.
Just info, di Kecamatan Bojonggede ada 9 desa yaitu:
- Desa Cimanggis
- Desa Waringin Jaya
- Desa Kedung Waringin
- Desa Bojonggede
- Desa Susukan
- Desa Bojong Baru
- Desa Rawa Panjang
- Desa Pabuaran
- Desa Ragajaya
Nah, kalau kita sudah punya Surat Pengatar RT/RW, kita tinggal datang saja ke kantor desa setempat.
Bilang saja ke petugas yang ada di Kantor Desa kalau maksud kita adalah untuk membuat Surat Keterangan Domisili.
Pasti dibantu kok, teman-teman.
Prosesnya juga gak ribet dan gak perlu waktu yang lama.
Penampakan Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah seperti di bawah ini…
Surat Keterangan Domisili ini bisa dipakai buat persyaratan mendaftarkan anak ke sekolah (PPDB), melamar pekerjaan, membuka rekening bank, pemilu, pilkada dan sebagainya.
Penutup
- Surat Keterangan Domisili dibuat kalau KTP yang kita punya berbeda dengan alamat tempat tinggal kita sekarang.
- Harus ada Surat Pengantar RT/RW di tempat tinggal sekarang.
- Siapkan foto copy KTP dan KK.
- Pembuatan SKD ini dilakukan di kantor desa atau kelurahan.
- Tidak ada biaya alias gratis.
- Ada baiknya SKD yang sudah jadi difoto copy dan dilegalisasi.
Ok, teman-teman. Semoga informasi bagaimana cara membuat Surat Keterangan Domisili Bojonggede dan sekitarnya ini bermanfaat ya.
Komentar, saran dan kritik silakan isi di bawah.
Keep healthy dan selalu disiplin prokes 3M.