Last Updated on Maret 6, 2020 by Yuri Adrian
Jika Anda berencana untuk membeli kendaraan bermotor baru, baik itu roda dua ataupun roda empat dan ingin memasang plat nomornya yang sesuai dengan nomor yang Anda inginkan maka inilah tarif resmi pilih plat nomor cantik kendaraan yang berlaku mulai kemarin 6 Januari 2017.
Baca juga: Bayar Pajak Motor di Samsat Outlet ITC Depok
Plat nomor cantik kendaraan ternyata diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) khususnya yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Apa sih:
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dikutip dari situs resmi BPKP, penerimaan Negara itu ada dua macam.
Pertama dari penerimaan dari pajak dan kedua adalah dari bukan Pajak.
Salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia adalah :
Penertiban Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan
Besarnya tarif atau biaya plat nomor pilihan atau lebih sering dikenal dengan istilah plat nomor cantik diatur dalam Penertiban Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, yaitu sebagai berikut:
1⃣ NRKB Pilihan 1 (Satu) Angka
- Tidak Ada Huruf Belakang (Blank): Rp20.000.000
- Ada Huruf di Belakang Angka: Rp15.000.000
2⃣ NRKB Pilihan 2 (Dua) Angka
- Tidak Ada Huruf Belakang (Blank): Rp15.000.000
- Ada Huruf di Belakang Angka: Rp10.000.000
3⃣ NRKB Pilihan 3 (Tiga) Angka
- Tidak Ada Huruf Belakang (Blank): Rp10.000.000
- Ada Huruf di Belakang Angka: Rp7.500.000
4⃣ NRKB Pilihan 4 (Empat) Angka
- Tidak Ada Huruf Belakang (Blank): Rp7.500.000
- Ada Huruf di Belakang Angka: Rp5.000.000
Nah, sekarang teman-teman sudah tahu kan tarif resmi pilih plat nomor cantik kendaraan. Jadi, mau pilih yang berapa angka nih??