Perpres Nomor 53 Tahun 2017 Bikin Kita Bijak Bermedsos

Last Updated on September 14, 2019 by Yuri Adrian

Adalah Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara.

Perpres ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.

Dengan adanya Perpres ini maka nantinya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan menyalahgunakan media sosial atau medsos akan bisa ditindak.

Itulah mengapa karena Perpres Nomor 53 Tahun 2017 ini kita harus bijak menggunakan medsos, jika kita memberikan konten-konten negatif maka akun kita bisa ditutup oleh Pemerintah.

Ya, salah satu alasan pembentukan Badan Siber ini disebut-sebut adalah untuk memberantas informasi hoax atau berita palsu di media sosial yang memang sangat marak dan meresahkan masyarakat saat ini.

Seperti yang diutarakan oleh Chief RA, panggilan akrab Menkominfo Rudiantara, dalam dengar pendapat antara pemerintah dan parlemen telah disepakati untuk menindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan media sosial, salah satunya dengan cara penutupan akun seperti Facebook.

Menkominfo bisa langsung menutup akun FB oknum-oknum yang selalu memberikan konten-konten negatif, yang bertentangan dengan keberadaan negara.

Dan ternyata tak hanya sampai disitu, lanjut Chief RA, pemerintah juga bisa saja menghentikan akses Facebook di Indonesia apabila dampaknya benar-benar bisa memecah belah kesatuan bangsa. Nah lho?!

Ayo, kita gunakan media sosial dengan baik dan benar, dimulai dari sekarang!!

Sumber 1

Sumber 2

Visited 72 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan komentar