Cara Bayar Retribusi Makam di Bandung: Info Terbaru!

Last Updated on Desember 6, 2023 by Yuri Adrian

Halo, sampurasun teman-teman di Bandung!! Kumaha daramang? Punten ah, sekarang saya mau berbagi cerita, kumaha sih cara bayar dan berapa biaya retribusi makam di Kota Bandung. Cerita cara bayar pajak makam di Bandung ini adalah hasil kunjungan saya langsung ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rancacili Kota Bandung, beberapa waktu yang lalu tepatnya di akhir bulan September 2023.

Alhamdulillah, setelah selesai kegiatan kantor, saya masih bisa menyempatkan diri untuk berziarah ke makam ayah mertua yang meninggal dunia sekitar pertengahan September tahun 2003. TPU Rancacili Kota Bandung inilah yang kemudian menjadi tempat peristirahatan terakhir untuk beliau.

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rancacili

TPU Rancacili berlokasi di Jalan Babakan Karet Ranca Cili, Kota Bandung, Buat kalian yang belum mengetahui di mana lokasi TPU Rancacili, kalian bisa melihatnya di peta di bawah ini:

Jika kalian mau ke TPU Rancacili ini, kalian bisa masuk dari arah Ciwastra, Derwati atau juga dari arah Riung Bandung.

Buat kalian yang tinggal di sekitar Arcamanik dan perlu jasa rias atau makeup untuk berbagai acara, kalian bisa langsung hubungi Telly Tias Mua.

Kalau masuk dari Riung Bandung, kalian tinggal jalan terus mengikuti jalan kecil yang ada di pinggir sungai. Jalannya cukup bagus, tidak terlalu lebar tapi cukup untuk dilewati dua buah mobil.

TPU Rancacili ini masuk ke dalam UPTD Wilayah II Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung.

Ya betul sekali, yang menjadi pengelola tempat pemakaman umum ini adalah Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung.

Di dalam komplek pemakanan ini terdapat kantor Dinas Pemakaman dan Pertamanan TPU Rancacili.

Biaya Retribusi Pemakaman di Bandung

Berapa besar biaya retribusi pemakaman di Kota Bandung? Ada yang tahu?

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Kota Bandung, biaya retribusi pemakaman yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

PelayananBiayaKeterangan
Penyediaan lahan makamRp25.000per meter persegi/1 tahun
Perpanjangan penggunaan makamRp20.000per tahun
Pembongkaran makamRp75.000per makam
Penyediaan makam tumpangRp75.000per makam
Perpanjangan penggunaan makam tumpangRp90.000per tahun
Penitipan mayat (rumah duka)Rp90.000per ruang per hari
Penggalian dan PenguruganRp375.000per makam

Selain itu, ada juga untuk Pelayanan Pengangkutan Mayat yang besaran biayanya adalah:

  • Dalam Kota Rp75.000
  • Luar Kota Rp5.000/km (Dihitung minimal 25 km)

Proses Pembayaran Retribusi Makam di Kota Bandung

Ada dua pilihan cara membayar retribusi pemakaman yang berlaku di Kota Bandung.

Yang pertama adalah…

Membayar Retribusi Pemakaman Secara Offline, Langsung Datang ke TPU

Jika kalian memilih membayar secara offline ini artinya kalian datang langsung ke Kantor Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung yang ada di setiap TPU.

Kami sudah dua kali melakukan pembayaran retribusi makam langsung kepada petugas yang ada di TPU Rancacili.

  • Pertama adalah di tahun 2019 lalu. Waktu itu, kami membayar retribusi makam untuk 4 tahun (periode 17 September 2016 – 16 September 2020).
  • Kedua, belum lama ini yaitu di akhir bulan September 2023. Kami melakukan pembayaran retribusi makam untuk periode 2020 sampai 2024.

Setiap kali kami melakukan pembayaran retribusi makam secara offline, petugas TPU Rancicili memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran retribusi makam.

Tanda bukti pembayaran retribusi makam yang kami terima dari petugas TPU Rancacili adalah seperti ini…

Selain dengan cara seperti di atas, kita bisa juga…

Membayar Retribusi Pemakaman Secara Online Pakai Aplikasi SIMPELMAN

Di era digital seperti sekarang ini, pembayaran retribusi pemakaman di Kota Bandung juga bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIMPELMAN.

Warga Bojonggede Bogor juga bisa melakukan pembayaran pajak motor secara online tidak perlu datang langsung ke Kantor SAMSAT.

SIMPELMAN adalah singkatan dari Sistem Informasi Pelayanan Pemakaman.

Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung secara resmi meluncurkan Sistem Informasi Pelayanan Pemakaman (Simpelman) Bandung Juara ini, Selasa, 29 November 2022.

Dengan adanya aplikasi SIMPELMAN ini, Pemerintah Kota Bandung berharap bisa melakukan untuk optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor retribusi daerah, dan juga penyempurnaan tata kelola transaksi pembayaran yang lebih transparan, serta memudahkan wajib retribusi dalam pembayaran pemakaman di Kota Bandung.

Jenis layanan yang ada di aplikasi SIMPELMAN adalah:

  • Pemakaman Baru: Layanan Pemakaman Baru dan Tumpang.
  • Her Registrasi dan Pencarian Makam: Layanan Pembayaran Her Registrasi atau Perpanjangan Sewa Lahan Makam.
  • Mobil Jenazah: Layanan Sewa Mobil Jenazah.
  • Info TPU: Informasi terkait TPU yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bandung.
  • Kegiatan TPU: Informasi terkait kegiatan TPU Pemerinta Kota Bandung.

Buat kami yang tinggal di luar Kota Bandung, aplikasi SIMPELMAN akan sangat membantu untuk proses pembayaran retribusi pemakaman.

Kami akan menggunakann aplikasi ini untuk membayar perpanjangan sewa lahan makam di tahun 2024 nanti.

Kalau kalian ingin menggunakan aplikasi SIMPELMAN ini kalian bisa klik tautan berikut https://diciptabintar.bandung.go.id/simpelman

Kesimpulan

Sekarang ini, cara bayar retribusi makam di Kota Bandung bisa dilakukan secara offline dan juga online.

Secara offline artinya kita harus datang langsung ke Kantor Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang yang ada di TPU-TPU Kota Bandung.

Yang tidak ingin repot pastinya akan memilih bayar pajak makam secara online di Bandung lewat aplikasi SIMPELMAN.

Cara membayar retribusi pemakaman mana yang akan kamu pilih? Share jawaban kalian di kolom komentar ya.

Terima kasih.

Sumber:
Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung

Visited 3,619 times, 1 visit(s) today

3 pemikiran pada “Cara Bayar Retribusi Makam di Bandung: Info Terbaru!”

  1. Om, itu di pasal 33 di peraturan daerahnya, retribusi sebesar 30.000 per 2 tahun.

    Saya ditagih jumlah yang sama untuk jangka waktu yang sama hanya setahun juga. Saya di TPU Pandu

    Balas

Tinggalkan komentar