Last Updated on Oktober 14, 2020 by Yuri Adrian
Senin (5/6), bertempat di Ruang Serba Guna Kantor Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia, berlangsung Konferensi Pers Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah atau aturan menggunakan medsos sesuai fatwa MUI
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua MUI Ma’ruf Amin dan juga Menkominfo Rudiantara.
Secara umum, inilah aturan menggunakan medsos sesuai Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017.
Daftar Isi
Hukumnya haram
- Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat daat diakseesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak.
- Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan scara syar’i.
- Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyebaran informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosing dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun ekonomi. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
Baca juga: Deklarasi Masyarakat Antihoax 8 Januari 2017
Kegiatan yang diharamkan di medsos
Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk :
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah dan penyebaran permusuhan.
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan.
- Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Perihal penyebaran konten
Kriteria konten/informasi yang dapat disebarkan kepada masyarakat luas adalah sebagai berikut:
- Konten informasi tersebut, benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan.
- Bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut.
- Bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat luas dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang/khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi.
- Tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya karena informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna.
- Tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda.
- Memiliki hak, orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran, tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privasi.
Tabayyun
Setiap muslim, jika mendapati sebuah informasi jangan langsung sebar sebelum diverifikasi dan proses tabayyun.
Prosesnya :
- Dipastikan aspek sumber informasi (sanad) nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.
- Dipastikan aspek kebenaraan konten (matan) nya, yang meliputi isi dan maksudnya.
- Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.
Cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah :
- Bertanya kepada sumber informasi jika diketahui.
- Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.
SUMBER: MUI.OR.ID