Bagaimana Cara Membuat SIM C dan Berapa Biayanya

Last Updated on September 30, 2022 by Yuri Adrian

Ini adalah pengalaman saya beberapa hari yang lalu ketika membuat SIM C di Polresta Depok. Saya harus membuat SIM baru karena yang lama sudah habis masa berlakunya.

Dikutip dari situs resmi Polri, SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memnuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Apa itu SIM C?

SIM C adalah golongan SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Persyaratan Membuat SIM C

Sesuai dengan Pasal 217 (1) PP 44/93 persyaratan pemohon SIM secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan tertulis, mengisi formulir permohonan disertai fotokopi e-KTP. Saya sendiri dikarenakan e-KTP belum selesai, menggunakan Surat Keterangan (Resi) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Bisa membaca dan menulis. Usahakan juga membawa alat tulis/ballpoint sendiri.
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor roda 2
  4. Batas Usia untuk SIM C adalah 16 tahun
  5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor khususnya roda 2
  6. Sehat jasmani dan rohani. Harus berpakaian rapi dan sopan, jangan cuma memakai kaos oblong dan celana pendek, bisa-bisa petugas menyuruh kalian pulang lagi.
  7. Lulus ujian teori dan praktek.

Biaya Membuat SIM C

Biaya resmi untuk pembuatan SIM C baru adalah Rp100.000 sedangkan untuk perpanjang SIM C adalah Rp75.000

Tapi banyak juga yang memakai cara cepat untuk membuat SIM C.

Atau dengan kata lainnya…

Apakah Bisa Membuat SIM Nembak?

Membuat SIM dengan mengikuti prosedur resmi adalah suatu keharusan yang harus kita taati sebagai warga negara.

Tapi masih banyak dijumpai di lapangan membuat SIM dengan cara yang tidak mengikuti prosedur.

Biayanya? Di kisaran Rp400.000 – Rp500.000 dimana harga tersebut bisa saja kurang jika kita pintar menawar.

Baca juga: Apakah SIM Hilang Bisa Diperpanjang?

Dengan memilih cara cepat ini, pemohon biasanya tidak perlu lagi mengikuti Ujian Teori dan Praktek.

Jikapun harus mengikuti kedua ujian tersebut, biasanya hanya formalitas.

Dengan cara cepat ini, setelah kita menyerahkan persyaratan, kita tinggal duduk manis menunggu panggilan masuk ke dalam ruang foto atau ruang identifikasi.

Jika pemohon SIM tidak banyak, kurang dari 1 jam SIM sudah berada di tangan kita.

SIM C Polda Metro Jaya yang dibuat di Polresta Depok
SIM C Polda Metro Jaya yang dibuat di Polresta Depok

Pastinya kita sering mendengar cerita tentang banyak pemohon SIM yang gagal atau tidak lulus Ujian Teori dan Praktek.

Bahkan ada mengulang berkali-kali tetapi tetap saja tidak lulus.

Tentu saja hal ini akan menguras banyak tenaga, waktu dan biaya.

Pihak-pihak yang akan membantu kita supaya bisa membuat SIM dengan cepat (calo), bisa dengan mudah ditemui di kantor Polres itu sendiri.

Atau kunjungi dulu forum-forum online seperti Kaskus, di sana banyak yang menawarkan jasa pembuatan SIM.

Supaya tidak tertipu, pastikan pelapak tersebut recommended seller, lihat juga testimoni dari buyer yang sudah pernah menggunakan jasanya. Pastikan juga adanya rekening bersama atau rekber.

Jangan sampai kita tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jadi bagaimana, mau membuat SIM C nya pakai cara resmi atau mau nembak saja?

Selamat mencoba.

Visited 1,042 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan komentar