Ini adalah pengalaman saya beberapa hari yang lalu ketika membuat SIM C di Polresta Depok. Saya harus membuat SIM baru karena yang lama sudah habis masa berlakunya.
Dikutip dari situs resmi Polri, SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memnuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.