Last Updated on November 23, 2020 by Yuri Adrian
UMK Kabupaten Bogor 2021 sudah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Berapa sih UMK Kabupaten Bogor 2021?
Sebelum kita lihat berapa besarnya UMK Kabupaten Bogor tahun 2021 tersebut, kita sama-sama lihat dulu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yabangsos/2020 tentang Upah Minumum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Baca juga: Ini Penampilan Keren Kang Ridwan Kamil Ketika Maju Menjadi Cagub Jabar 2018 di Pendopo Bandung
Keputusan tentang UMK ini sudah ditetapkan oleh Kang Emil pada tanggal 21 November 2020 dan mulai berlaku atau sudah harus mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2021.
Upah Minimum sendiri adalah upah yang dibayarkan bulanan terendah yang di dalamnya terdiri dari komponen upah pokok dan juga termasuk komponen tunjangan tetap.
Jadi, Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di suatu wilayah kabupaten atau kota.
Dikutip dari Website Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UMK Jabar 2021 ini dari 27 Kota/Kabupaten di Jabawa Barat, sebanyak 17 daerah UMK-nya naik, dan ada 10 daerah yang UMK-nya masih sama alias tidak naik.
Bagaimana dengan Kabupaten Bogor?
Untuk wilayah Kabupaten Bogor sendiri Upah Minimum tahun 2021 adalah sebesar Rp4.217.206,00. Kalau dibandingkan dengan UMK tahun 2020 jelas ada kenaikan karena di tahun lalu UMK Kabupaten Bogor adalah Rp4.083.670,00.
Alhamdulillah.
Di Jawa Barat sendiri, UMK paling tinggi itu ada di Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 dan yang paling rendah adalah di Kota Banjar Rp1.831.884,83.
Di bawah ini adalah UMK 2021 lengkap di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dari yang tertinggi sampai dengan terendah:
- Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
- Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
- Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
- Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
- Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
- Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
- Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
- Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
- Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
- Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
- Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
- Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
- Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
- Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
- Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
- Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
- Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
- Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
- Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
- Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
- Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
- Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
- Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
- Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
- Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
- Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
- Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).
SUMBER: JABARPROV.GO.ID