Hukum Merobek Uang Rupiah Dengan Sengaja (CATET!!)

Last Updated on November 6, 2022 by Yuri Adrian

Halo, manteman!! Jangan pernah merobek uang rupiah kita, apalagi kalau itu dilakukan dengan sengaja. Manteman harus tau bagaimana sih hukum merobek uang rupiah dengan sengaja!!

Memang ada ya, orang yang sengaja merobek atau merusak uang rupiah?

Ada, banyak malah, gak tau alasannya apa.

Baca juga manteman: 11 Uang Rupiah Terbaru

Ada juga yang demi konten medsos. ๐Ÿ˜“

Hukum Merobek Uang Rupiah Dengan Sengaja
Hukum merobek uang Rupiah dengan sengaja, bisa dipidana dan dipenjara.

Coba deh, manteman gugling pasti banyak nemuin orang-orang di negara tercinta +62 ini yang sengaja merobek uang kertas rupiah.

Itu boleh gak sih??

Jawaban adalah: TIDAK BOLEH!!

Sekarang kita sama-sama lihat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kita lihat di:

Pasal 25 Ayat 1

Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Di bagian penjelasannya:

Yang dimaksud dengan โ€œmerusakโ€ adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

Hukumannya apa??

Pasal 35 Ayat 1

Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Nah kan manteman, bisa dilihat, kalau kita sengaja merusak Rupiah hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan kena dengan juga 1 miliar rupiah!!

๐Ÿ™

Visited 631 times, 1 visit(s) today

Satu pemikiran pada “Hukum Merobek Uang Rupiah Dengan Sengaja (CATET!!)”

Tinggalkan komentar